818 KIP KULIAH akan didistribusikan, simak apa saja syaratnya

Pemerintah meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Rencananya tahun ini sebanyak 818 ribu KIP kuliah yang akan didistribusikan kepada mahasiswa dan mahasiswi Tanah Air.



Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 7,5 triliun di RAPBN 2020. Angka itu naik 53 persen dari program Bidik Misi 2019. Program ini menjadi salah satu dari empat program yang dicanangkan pemerintah pada pendidikan nasional. Adapun anggaran total pemerintah di bidang pendidikan sebesar Rp 505,8 triliun atau 20 persen dari RAPBN 2020.

Lantas bagaimana syarat calon peserta pendidikan yang ingin mendapatkan KIP kuliah ini? Di RAPBN 2020 dikatakan bahwa peserta didik yang ingin mendapatkan KIP kuliah harus lulusan pemegang KIP di SMK/SMA atau Sederajat.

Selain itu, peserta didik harus diterima dalam Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi A ataupun B. Syarat penting lainnya, mereka harus menyertakan keluarga tidak mampu dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

“Program KIP ini sebagai perluasan dan penyempurnaan Program Bidik Misi yang menyasar masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi,

 Tahun ini, sasaran penerima KIP Kuliah mencapai 818 ribu mencakup lanjutan Bidik Misi untuk 398 ribu mahasiswa dan penerimaan mahasiswa baru 420 ribu mahasiswa. Angka itu meningkat dari outlook 2019 yang mencapai 463 ribu mahasiswa saja. “Sasarannya ini hampir 2 kali lipat untuk tahun 2020

Perlu diingat, program studi diutamakan pada penerima KIP kuliah ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi vokasi, atau Politeknik, atau sarjana Program Studi Sains dan Teknologi.

0 Response to "818 KIP KULIAH akan didistribusikan, simak apa saja syaratnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel