818 KIP KULIAH akan didistribusikan, simak apa saja syaratnya
Thursday, February 6, 2020
Add Comment
Pemerintah meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Rencananya
tahun ini sebanyak 818 ribu KIP kuliah yang akan didistribusikan
kepada mahasiswa dan mahasiswi Tanah Air.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 7,5 triliun di RAPBN 2020.
Angka itu naik 53 persen dari program Bidik Misi 2019. Program ini
menjadi salah satu dari empat program yang dicanangkan pemerintah pada
pendidikan nasional. Adapun anggaran total pemerintah di bidang
pendidikan sebesar Rp 505,8 triliun atau 20 persen dari RAPBN 2020.
Lantas
bagaimana syarat calon peserta pendidikan yang ingin mendapatkan KIP
kuliah ini? Di RAPBN 2020 dikatakan bahwa peserta didik yang ingin
mendapatkan KIP kuliah harus lulusan pemegang KIP di SMK/SMA atau Sederajat.
Selain itu, peserta didik harus diterima dalam
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
terakreditasi A ataupun B. Syarat penting lainnya, mereka harus
menyertakan keluarga tidak mampu dan penerima Program Keluarga Harapan
(PKH).
“Program KIP ini sebagai perluasan dan penyempurnaan Program Bidik Misi
yang menyasar masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya ke
jenjang perguruan tinggi,
Tahun ini, sasaran penerima KIP Kuliah mencapai 818 ribu mencakup
lanjutan Bidik Misi untuk 398 ribu mahasiswa dan penerimaan mahasiswa
baru 420 ribu mahasiswa. Angka itu meningkat dari outlook 2019 yang
mencapai 463 ribu mahasiswa saja. “Sasarannya ini hampir 2 kali lipat
untuk tahun 2020
Perlu diingat, program studi diutamakan pada penerima KIP kuliah ini
adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi vokasi, atau
Politeknik, atau sarjana Program Studi Sains dan Teknologi.
0 Response to "818 KIP KULIAH akan didistribusikan, simak apa saja syaratnya"
Post a Comment